“Sulit memang menghitung berapa kompensasi yang layak, tetapi menurut aturan asuransi dunia, rata-rata korban mendapatkan USD 2 hingga 3 juta (setara Rp 24 miliar sampai Rp 37 miliar per korban),” Peter Schmitz menuturkan yang dikutip dari CNN Money.Peter Schmitz, Kepala Bagian Asuransi Penerbangan AON mengungkapkan, Menurut aturan asuransi dunia, rata-rata korban akan mendapat USD 2 juta hingga USD 3 juta. Dia juga memperkirakan kerugian akibat musibah ini total USD 200 juta atau setara 2,4 triliun rupiah, dan hampir USD 100 juta adalah kompensasi untuk keluarga korban. Dan asuransi ini diberikan oleh Allianz Global Corporate & Specialty UK yang berada di London.
Sedangkan berdasarkan Konvensi Montreal tentang jaminan keselamatan penumpang dalam pesawat penerbangan sipil, asuransi berkewajiban untuk menjamin penumpang penerbangan minimal sebesar USD 174 ribu per orang.
Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menerima musibah ini. Amin :)

0 komentar:
Posting Komentar